METODE BAYANI DALAM PEMAHAMAN MAKNA

Makalah disusun dan dipresentasikan guna memenuhi tugas
Mata Kuliah Metodolodi Studi Islam

Dosen Pengampu :
Dr. H. Abdul Munir, MA

Disusun oleh :
Nur Rohmad Zamhari

MAGISTER HUKUM ISLAM
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
2011
KATA PENGANTAR
Al Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber utama ajaran agama Islam merupakan khitab yang berupa teks. Namun demikian dalam memahami keduanya tidak dapat hanya menelaah teks yang termaktub di dalamnya saja. Meskipun demikian memahami teks-teks yang ada juga tidak dapat dikesampingkan begitu saja.
Dalam epistemologi bayani yang menitik beratkan pembahasan pada teks (nash) baik secara langsung (memahami teks sebagai pengetahuan yang sudah jadi dan langsung diterapkan tanpa adanya pemikiran terlebih dahulu) dan tidak langsung (memahami teks sebagai pengetahuan mentah yang masih perlu ditafsirkan dan dinalar). Sesuai dasarnya, masalah yang muncul dengan epistemologi bayani adalah pemaknaan teks. Apakah teks dimaknai sesuai konteksnya atau makna aslinya.Maka, pemaknaan teks oleh epistemologi bayani menggunakan dua cara. Pertama, dengan berpegang pada redaksi teks sesuai kaidah bahasa Arab. Kedua, berpegang pada makna teks dengan menggunakan logika, penalaran atau rasio sebagai sarana analisa. Meskipun perlu dinalar atau dianalisa, akal tidak bebas menentukan makna karena dasar utamanya tetap berupa teks.
Dalam makalah yang disajikan penyusun mencoba untuk memberikan gambaran tentang pengertian metode bayani beserta kaidah-kaidah yang dipakai dalam metode bayani tersebut. Selain itu juga akan penyusun sampaikan beberapa contoh pemakaian metode bayan dalam beberapa disiplin ilmu.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan untuk itu kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan guna perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.Selanjutnya penyusun menyampaikan terimakasih kepada Bapak Dr.H.Abdul Munir,MA selaku pembimbing yang dengan bimbingan, motivasi dan arahannya penyusun dapat menyelesaikan tugas ini.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemikiran keislaman yang berkembang pada masa sekarang ini telah dilakukan melalui berbagai perspektif dan metodologi. Dimana setiap perspektif dan metode yang digunakan mempunyai ciri tersendiri disamping kelebihan dan kekurangan yang melekat pada perspektif dan metode tersebut tentunya.
Mukti Ali menyatakan bahwa dalam mempelajari dan memahammi Islam terdapat 3 (tiga) cara yang jelas yakni naqli (tradisional), aqli (rasional) dan kasyfi (mistis). Ketiga pendekatan tersebut telah ada dalam pola pemikiran Rasulullah SAW dan terus dipergunakan oleh para ulama Islam setelah beliau wafat hingga saat ini. Ketiga metode tersebut dalam operasionalnya lebih dikenal dengan istilah pendekatan bayani, irfani dan burhani.
Tawaran pendekatan ini sengaja diarahkan pada upaya merekonstruksi pemahaman dalam wilayah baru yang belum ada teks hukumnya dengan menghargai tradisi secara proporsional sekaligus mengurangi kesan arogansi intelektual. Upaya ini dilakukan melalui penggabungan teori sistem dan teori aksi di dalam perangkat analisisnya.
Dalam rangka mencapai suatu intepretasi yang tepat dalam memahami agama dengan segala aspek yang terkandung di dalamnya diperlukan metode-meode yang dapat dipergunakan untuk mendapat pemahaman yang tepat. Islam yang diturunkan di Arab lahir dan berkembang seiring dengan adat budaya Arab. Hal ini memerlukan pengkajian yang komprehensif sebab sumber agama Islam yakni Al Qur’an dan Sunah berbahasa Arab. Sehingga untuk memahaminya wajib untuk memahami bahasa Arab.
Al Qur’an dan Sunah merupakan teks tertulis; demikian juga pendapat/fatwa ulama dalam segala wujudnya telah membentuk sebagai suatu pengetahuan. Teks yang hidup, masih terus vital dan tak jarang dianggap sakral itu kemudian dibayankan atau dijelaskan secara tidak berkesudahan sehingga muncullah ilmu seolah-olah (ilmu yang muncul karena restatement atau lewat pengungkapan ulang apa yang sudah dikatakan dan dijelaskan di dalam teks masa lampau). Hampir tidak ada yang terlalu baru di masa kini berbanding masa lampau.
Jadi yang terjadi di dunia Islam sesungguhnya bukanlah bertambahnya ilmu agama, tapi menggunungnya kata-kata yang dirumuskan ulang dari kata-kata yang sudah ada sebelumnya; tanpa proses kreatif dan penalaran yang memadai. Inilah yang mengukuhkan aspek legalisme dan eksoterisme Islam; yang disebut oleh al-Jabiri sebagai aktivitas memberanakkan kata-kata (istitsmar al-alfadz).
Umat Islam sudah terlalu banyak mengonsumsi ilmu-ilmu yang dihafalkan dan diwariskan secara turun-temurun. Juga terlalu banyak menghabiskan waktu untuk menyingkap rahasia dan hikmah ilahiyah di alam raya. Sudah pada tempatnya untuk memberikan porsi lebih banyak kepada aktivitas penalaran agar ciri khas manusia sebagai “makhluk yang bertindak berdasarkan ide” dapat teralisasi. Jika tidak,isi otak umat Islam tak akan lebih dari susunan huruf dan biji tasbih tanpa ditemukannya bukti bahwa otak itu pernah bekerja sebagaimana mestinya. Guna mewujudkan hal tersebut para ulama menawarkan beberapa konsep pemikiran yang diharapkan dapat memberikan pemahaman baru tentang Islam. Salah satu metode yang ditawarkan dan akan penyusun kaji yakni metode bayani.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Metode Bayani
Metode bayani adalah sebentuk epistimologi yang menjadikan teks tertulis seperti Quran, hadis, pendapat atau fatwa ulama, sebagai basis utama untuk membentuk pengetahuan. Pola Bayani (kajian semantik), pola ini lebih menitik beratkan pada kajian bahasa dalam bentuk penafsiran gramatikal, seperti kapan suatu kata itu berarti hakiki atau majazi. Bagaimana cara memilih salah satu arti kata musytarak, mana yang qath’i serta mana ayat yang zanni dan sebagainya.
Epistemologis bayani merupakan suatu cara untuk mendapatkan pengetahuan dengan berpijak pada teks, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung dalam arti menganggap teks sebagai pengetahuan jadi, dan secara tidak langsung yaitu dengan melakukan penalaran yang berpijak pada teks ini. Dengan kata lain sumber pengetahuan menurut epistemologi ini adalah teks atau penalaran yang berpijak pada teks. Bagi al-Jabiri, istilah nalar bayani dimaksudkan sebagai sistem berpikir atau episteme yang menjadikan bahasa Arab sebagai basis bagi sistem penalarannya, serta menjadikan qiyas (analogi) sebagai metode berpikirnya.
Al-nizam al-‘ma’rifi al-bayani dikembangkan oleh para fuqaha’. Sistem berpikir ini sangat bergantung pada teks; teks berada diatas akal (filsafat). Ilmu fiqh, Tafsir, Filologi, merupakan produk episteme ini yang disebutnya sebagai al-ma’qul al-dini (rasionalitas keagamaan). Karakteristik utama episteme ini adalah ketergantungannya pada teks, bukan pada akal. Yang dimaksudkan dengan teks disini adalah al-Qur’an dan Sunnah. Episteme ini menurut Jabiri sangat kuat sekali mendominasi pemikiran Arab Islam sehingga sejak dari awal kelahirannya sampai sekarang ia tidak mengalami perkembangan. Dalam pandangan al-Jabiri, sistem pengetahuan bayani yang berporos pada persoalan bahasa dan teks memiliki persoalan-persoalan yang hingga saat ini masih menggelayuti pemikiran Arab modern dan kontemporer. Persoalan apa sebenarnya yang ditimbulkan oleh pola pikir berporos bahasa dan teks dalam nalar bayani tersebut ? Sebagaimana lazim diketahui dalam tradisi linguistik dan hermeneutika, bahasa tidak saja berfungsi sebagai sarana untuk berkomunikasi, tapi juga sarana berpikir, bahkan wahana untuk mengorganisasikan dunia.
Untuk itu perlu adanya terobosan pendekatan pemikiran yang konstruktif agar teks yang ada dapat dipahami secara tepat dan komprehensif sehingga sesuai dengan konteks permasalahan yang ada.
B. Tujuan Pendekatan Bayani
Metode bayani yang telah lama digunakan dan diterapkan oleh para ulama (fuqaha, mutakallimun dan ushuliyun) ini bertujuan untuk :
1. Memahami dan menganalisis teks guna menemukan atau mendapatkan makna yang dikandung dalam (dikehendaki) lafadz. Dengan kata lain, pendekatan ini dipergunakan untuk mengeluarkan makna zahir dari lafadz dan ‘ibarah yang zahir pula
2. Mengambil istinbath hukum-hukum dari al nushush ‘an diniyyah dan Al Qur’an khususnya.
Makna lafadz yang terkandung dalam nash (Al Qur’an dan Hadits), dikehendaki oleh dan diekspresikan melalui teks dapat diketahui dengan mencermati hubungan makna dan lafadz. al Jabiri menyatakan bahwa metode bayani yang digunakan dalam pemikiran Arab baik dalam fiqh, nahwu atau teologi didasarkan pada mekanisme yang menjadi landasan bagi metode fuqaha. Hal ini dikarenakan para ulama ushul fiqh merangkum berbagai cabang ilmu yang sesuai dengan tujuan mereka dan menjadikannya sebuah ilmu.
Sedangkan dalam pandangan Syafi’i; Bayan adalah ungkapan yang mencakup berbagai macam makna yang mempunyai prinsip-prinsip yang sama namun cabangnya berbeda-beda, sebagian percabangan tersebut mempunyai bayan yang lebih kuat dibanding yang lain. Selanjutnya Syafi’i mengklasifikasi dan menetapkan aspek-aspek bayan dalam wacana Al Qur’an dan membaginya menjadi 5 (lima) yaitu :
1. Teks yang tidak membutuhkan ta’wil atau penjelasan dikarenakan telah jelas dengan sendirinya
2. Teks yang membutuhkan penyempurnaan dan penjelasan
3. Teks yang ditetapkan Allah dan teks tersebut dijelaskan oleh nabi
4. Teks yang tidak disebutkan Al Qur’an namun dijelaskan oleh Nabi sehingga memiliki kekuatan sebagaimana teks Al Qur’an
5. Teks yang diwajibkan oleh Allah kepada hamba-Nya untuk berijtihad
Al Jabiri menukilkan pendapat Imam Syafi’i yang mengarahkan pola pemikiran secara horizontal dengan menghubungkan furu’ dengan ashl (qiyas) dan secara vertikal dengan mengaitkan satu kata dengan beragam kata dalam kajian-kajian fiqh,bahasa dan teologi.
C. Kaidah-kaidah Metode Bayani
Kaidah-kaidah yang berlaku dalam metode bayani tidak lepas dari adanya hubungan antara makna dan lafadz yang ada. Dalam hal hubungan antara makna dan lafadz tersebut dapat ditinjau dari segi :
1. Makna wad’i yaitu untuk apa makna teks itu dirumuskan, yang meliputi makna khas, ‘am dan musytarak.
2. Makna isti’mali yakni makna apa yang digunakan oleh teks, meliputi makna haqiqah (sarihah dan mukniyah) dan makna majaz (sarih dan kinayah)
3. Darajat al wudhuh
Darajat al wudhuh ini lebih menekankan pemaknaan lafadz dari segi sifat dan kwalitas lafadz, yang terdiri dari muhkam, mufassar,nash,zahir, khafi, mushkil, mujmal dan mutasyabih.
4. Turuqu al dalalah
Yakni bagaimana menjelaskan penunjukan lafadz terhadap makna. Dimana terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama yakni :
– Menurut Hanafiyah meliputi : dalalah al ibarah, dalalah al isyarah, dalalah an nash dan dalalah al iqtida’
– Menurut Syafi’iyah meliputi : dalalah al manzum dan dalalah al mafhum (baik mafhum al muwafaqah maupun mafhum al mukhalafah)
Pendekatan bayani tidak dapat berdiri sendiri sehingga harus menggunakan alat bantu yang berupa ilmu-ilmu kebahasaan dan uslub-uslubnya serta asbab an nuzul dan istinbat atau istidlal sebagai metodenya. Istilah yang sering digunakan dalam pendekatan ini adalah ashl, far’, lafz ma’na (mantuq al fughah dan muskilah ad dalalah dan nizam al kitab dan nizal al aql) khabar qiyas dan otoritas salaf (sultah al salaf). Qiyas al bayani adalah ungkapan yang menunjukkan proses penetapan hukum kasus terapan (far’) berdasar hukum ashl ; ibnu Anbari menjelaskan bahwa macam-macam qiyas tersebut adalah :
– Qiyas illah : apabila far’ dipersamakan dengan ashl sebab adanya illah yang menghubungkannyadengan hukum ashl
– Qiyas syibh : ketika dipersamakannya far’ dengan ashl karena adanya persamaan yang menghubungkan far’ dengan hukum ashl. Misal i’rabnya fi’il mudhari’ yang bersifat khusus setelah sebelumnya bersifat general karena memiliki kesamaan dengan kata benda (ism) yang bersifat khusus
– Qiyas thard adalah ketika tidak ditemukan adanya persamaan hukum namun tidak ada kesesuaian (munasabah) dalam ‘illah.
Qiyas dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam :
1. Al qiyas berdasarkan ukuran kepantasan antara ashl dan far’ bagi hukum tertentu, yang terdiri dari :
a. Al qiyas al jali
Yaitu Qiyas yang ilatnya ditentukan oleh nash atau tidak ditentukan oleh nas, tetapi secara pasti dapat diyakini bahwa tidak ada pengaruh yang berbeda antara asl dan furu’.
Contoh : hukum memukul orang tua disamakan dengan berkata kasar terhadap keduanya. Sebab keduanya sama-sama menyakiti orang tua.
b. Al qiyas al khafi
Yakni Qiyas yang illatnya diperoleh melalui istinbath (bukan melalui nash) dan untuk menetapkan illat tersebut tidak dengan jalan yang pasti. Contoh : mengQiyaskan pembunuhan dengan benda keras kepada pembvunuhan dengan benda tajam, dimana illatnya sama yaitu adaya unsur kesengajaan dan rasa permusuhan.
2. Al qiyas berdasarkan ‘illat yang terbagi atas :
a. Qiyas illat
Adalah qiyas yang illat-nya secara jelas disebutkan pada ashl, disebabkan kesamaan illat-nya.
b. Qiyas dalalah
Yaitu qiyas yang illatnya tidak disebutkan secara jelas pada asl,tetapi illat itu dijelaskan atau ditunjukkan oleh lafal yang lazim bagi illat tersebut.
c. Qiyas ma’na
Ialah qiyas dimana sifat yang menjadi motivasi hukum antara ashl dan furu’ tidak dijelaskan (oleh Imam al Amidi disebut dengan qiyas fi al ma’na al asl). Contoh : jika seseorang meyatakan ia memerdekakan budak maka secara makna dapat dipahami bahwa ia tidak membedakan antara budak laki-laki dan perempuan.
3. Al qiyas terhadap jelas atau tidaknya illat pada nash :
a. Qiyas aula
Yaitu Qiyas dimana illat hukum yang ada pada furu’ lebih kuat daripada yang ada pada ashl. Misal mengiaskan perbuatan memukul kepada perkataan kasar kepada orang tua.
b. Qiyas al musawi
Yakni Qiyas dimana hukum furu’ mempunyai illat hukum yang sama kekuatannya dengan illat hukum ashl. Misal : menyamakan haram hukumnya memakan harta anak yatim dengan membakarnya.
c. Qiyas al adna
Ialah qiyas dimana hukum furu’ lebih lemah keterkaitannya dengan hukum ashl. Contoh : mengiaskan hukum apel kepada gandum dalam hal riba fadhl (riba yang didasarkan pada adanya kelebihan yang terjadi dalam hal tukar menukar antara dua bahan makanan)
Sedangkan bayan dalam metode bayani terdapat 4 (empat) bayan; yakni :
1. Bayan al i’tibar
Yaitu bayan (penjelasan) mengenai keadaan-keadaan segala sesuatu, yang terdiri dari :
a. Al qiyas al bayan, baik al fiqhy, an nahwiy dan al kalamy
b. Al khabar yang bersifat yaqin maupun tasdiq
2. Bayan al i’tiqad
Yaitu penjelasan mengenai segala sesuatu yang meliputi segala sesuatu yang meliputi makna haq, makna musyabih fih dan makna bathil.
3. Bayan al ibarah
Bayan ibarah terdiri dari :
a. Al bayan al zahir yang tidak membutuhkan tafsir
b. Al bayan al bathin yang membutuhkan tafsir,qiyas,istidlal dan khabar.
4. Bayan al kitab
Yakni media yang digunakan untuk menukil pendapat-pendapat dan pemikiran dari katib khat, katib lafz, katib‘aqd, katib hukm dan katib tadbir.
D. Penerapan Metode Bayani dalam Disiplin Ilmu
1. Metode “Bayan” dalam Bahasa Arab dan Model Penalarannya
Kalau al-Farihidi, yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Sibawaih, telah berjasa dalam menyususun leksikografi dan gramatika bahasa Arab yang karakter serta format logikanya telah dipaparkan di atas, maka konsep dan metode al-bayan sendiri kemudian terformulasikan secara sempurna di dalam ilmu balaghah (ilmu tentang keindahan bahasa Arab). Bahkan, dalam ilmu balaghah, ilmu al-bayan merupakan salah satu cabang ilmu yang dianggap paling penting. Al-Sakkaki, misalnya, mengatakan: “barangsiapa menguasai salah satu konsep dasar ilmu al-bayan seperti konsep tasybih, kinayah dan isti’arah, serta mampu menggunakannya dalam rangka mencari pengetahuan, maka tersingkaplah baginya jalan menggunakan sistem penalaran yang sistematis”.
Bagi al-Sakkaki, ilmu al-bayan merupakan sebuah disiplin ilmu dalam balaghah yang berurusan dengan beberapa sifat atau unsur-unsur yang saling terkait dalam makna-makna tertentu. Adapun keterkaitan di antara makna-makna tersebut berlangsung dalam dua sisi: satu sisi terkait dengan perpindahan dari unsur malzum (objek pemaknaan) ke unsur lazim (sifat dan maknanya) yang dikenal juga dengan istilah majaz (metaforis), sementara di lain sisi juga terkait dengan perpindahan dari unsur lazim ke unsur malzum yang dikenal dengan istilah kinayah. Sebagai misal dari bentuk majaz dalam ilmu al-bayan adalah: kalimat “Kami menanam air hujan” merupakan unsur malzum. Sementara apa yang dimaksudkan dari kalimat tersebut adalah lazim-nya, yakni “Kami menanam tumbuh-tumbuhan yang hidup dan tumbuh dari air hujan.” Adapun contoh dari bentuk kinayah adalah: kalimat “Si Fulan dikenal panjang sarung pedangnya” merupakan unsur lazim di mana yang dimaksud adalah usnur malzum-nya, yakni “Si Fulan tubuhnya tinggi.”
Sebagaimana disinggung oleh al-Sakkaki, di samping pola majaz dan kinayah, ilmu al-bayan juga dibangun melalui dua pola dasar yang lain, yakni tasybih dan isti’arah. Melalui pola tasybih, misalnya, jika kita mengatakan bahwa “pipi perempuan itu bagai bunga mawar,” maka kita sebenarnya telah mengidentikan warna kemerah-merahan pada pipi perempuan itu dengan satu bentuk perumpamaan (yakni tasybih bunga mawar) atas dasar danya kesamaan atau keserupaan sifat sehingga layak untuk di-tasybih-kan (wajh al-syibah). Sementara melalui pola isti’arah, misalnya, tatkala kita mengatakan bahwa “Si Fulan banyak abunya,” maka kita sebenarnya sedang mengatakan tentang sifat kedermawanan seseorang karena dia memperlakukan tamu yang berkunjung ke rumahnya dengan perlakukan yang baik melalui gambaran “sifat banyak abu di dapurnya” lantaran sering memasak.
Menurut al-Jabiri, kemunculan dan pertumbuhan ilmu balaghah dalam lingkungan kebudayaan Arab-Islam tidak disebabkan oleh adanya pengaruh dari luar, melainkan dilatarbelakangi oleh kebutuhan internal dalam kebudayaan itu sendiri. Kemunculan ilmu balaghah ini terutama disebabkan oleh kebutuhan untuk menimba hukum-hukum agama dari teks al-Qur’an, khususnya berkenaan dengan hukum-hukum dalam bidang syari’ah dan akidah. Dalam bidang syari’ah, para pengkaji hukum dituntut untuk memiliki pengetahuan yang sistematis dan baku tentang metode-metode pengungkapan dan pemaparan yang dipakai oleh bahasa al-Qur’an. Sementara dalam bidang akidah, para teolog Muslim (mutakalimun) sangat menyadari tantangan dari “musuh-musuh” Islam terhadap kemukjizatan al-Qur’an, karenanya para teolog itu berupaya keras untuk mengangkat beberapa sisi yang menunjukan kemukjizatan al-Qur’an, khususnya pada level kebahasaan.
Dengan demikian, dalam pandangan al-Jabiri, bisa dikatakan bahwa para ahli balaghah telah berhasil membangun jilid kedua logika Arab, setelah jilid pertamanya dibangun oleh kalangan nuhah (ahli gramatika bahasa Arab). Kalau ahli nahwu mengawali pembentukan logika Arab dengan membuat aturan-aturan baku wacana bahasa Arab beserta kategori-kategori baku dan format logikanya, maka ahli balaghah menyempurnakannya dengan menjelaskan aspek-aspek kemukjizatan dalam wacana bahasa Arab. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan mengungkapkan mekanisme-mekanisme bayan dan rasionalitas yang terkandung dalam sistem linguistik bahasa Arab.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hakikat al-bayan itu sendiri? Menurut al-Jabiri, kalangan pakar balaghah seperti al-Mubarrid, al-‘Askari, ibn Wahb, al-Sakkaki dan al-Jurjani sepakat untuk mengatakan bahwa keseluruhan metode bayan dalam bahasa Arab semuanya bermuara pada satu metode ini, yakni: tasybih. Sebagai salah satu contoh, al-Jabiri mengutip kata-kata al-Jurjani tentang keutamaan tasybih berikut:
Metode tasybih merupakan seni yang membutuhkan kecerdasan dan bakat yang maksimal, yang memberi kelembutan dan menggetarakan jiwa, dan mampu menyatukan makna-makna yang saling berbeda dan bertentangan dalam satu rumpun yang memikat, yang merangkai hal-hal yang terasa asing satu sama lainnya dalam satu simpul keserasian dan keakraban.
Ketika membandingkan suatu makna dengan pengertian yang jauh jenisnya daripadanya dan merangkainya dalam satu kalimat, maka kita menemukan kebenaran dan kebaikan di dalamnya. Namun, hal dapat dilakukan setelah terpenuhinya syarat berikut: harus mempertemukan antara dua hal yang jenisnya berbeda menjadi satu penyerupaan atau tasybih yang sahih (valid) dan ma’qul (bisa ditangkap oleh akal); dan dalam penyatuan dan penyusunan yang serasi tersebut ditemukan satu makna baru dan jalan baru.
Bagi al-Jabiri, yang dimaksud dengan ilmu al-bayan dalam lingkungan kebudayaan Arab-Islam, khususnya dalam ilmu balaghah, pada hakikatnya tidak lain daripada tasybih yakni: mempertemukan antara dua hal yang berbeda jenisnya dan penyelarasan di antara keduanya. Melalui metode tasybih, dunia realitas dan dunia perasaan yang masing-masing berbeda jenis dan karakternya dileburkan ke dalam sebuah gambaran dunia yang umumnya bersifat inderawi. Sehingga metode tasybih digunakan untuk mengalihkan perhatian lawan bicara dari sesuatu yang ma’qul kepada sesuatu yang bersifat inderawi.
Karenanya rasionalitas atau burhan dalam tradisi ilmu al-bayan tidak lebih dari sekedar sebuah analogi (qiyas). Apa yang disebut dengan qiyas dalam konteks ini adalah penggambaran suatu hal yang majhul (tidak dikenal) dengan sesuatu hal yang ma’lum (yang sudah dikenal) melalui sifat, kondisi atau keserupaan yang terdapat di antara keduanya.
Terkait dengan bentuk penalaran dalam tradisi ilmu al-bayan (istidlal bayani) ini, al-Jabiri menemukan karakter “pemaksaan epistemologis” dalam kegiatan bernalar, karena dalam metode tasybih atau qiyas yang digunakan oleh bayaniyun (ahli ilmu al-bayan) terjadi “penyelarasan” antara hal-hal yang berbeda melalui medium penggambaran inderawi yang cukup efektif untuk “membungkam” perbedaan. “Pembungkaman” ini terjadi tatkala pembicara atau penulis mencecar pendengar atau pembacanya dengan sederet bentuk-bentuk tasybih yang memukau, yang memberikan rangkaian perumpamaan dan pengambaran inderawi secara terus menerus. Cara ini sangat efektif untuk mengalihkan pikiran pembaca atau pendengar dari satu gagasan ke gagasan berikutnya, tanpa memberi kesempatan kepada mereka untuk bersuara guna mempertanyakannya. Dalam kondisi seperti ini, wacana dalam tradisi ilmu al-bayan menjadi sangat sarat dengan kata-kata, tapi miskin makna.
2. Metodologi “Bayan” Dalam Ilmu Ushul Al-Fiqh
Metode kodifikasi dan penyusunan leksikografi bahasa Arab ini kemudian berpengaruh kepada disiplin-disiplin lain seperti ilmu ushul al-fiqh. Di tangan Imam al-Syafi’i (w. 204 H) terjadi pembakuan cara-cara berpikir menyangkut hubungan antara bentuk formal atau lafazh dan makna, serta antara bahasa dan teks suci (al-Qur’an). Bahkan, al-Syafi’i menamai satu bukunya dengan al-Kitab yang juga merupakan nama buku gramatika bahasa Arab atau nahw yang ditulis oleh seorang murid dan pengikut al-Farihidi bernama Sibawaih. Kesamaan ini menunjukkan keinginan al-Syafi’i untuk mengikuti metode dan proyek para ahli bahasa tersebut di bidang fiqih. Kehendaknya untuk mempraktikan metode bayan dalam nahw ke dalam ilmu usul al-fiqh sangat tampak tatkala ia memberikan judul bab pertama dari karya ushul fiqh-nya dengan kata: Kaif al-Bayan? Bahkan, keseluruhan karya tersebut hampir identik dengan upaya mengkaji teknik-teknik dan metode yang harus dipatuhi dalam memahami teks-teks agama, yakni menimba hukum-hukum fiqih yang ada di dalamnya.
Dalam kebudayaan Arab-Islam yang dikenal sebagai peradaban fiqih, upaya perumusan ilmu ushul al-fiqh yang dilakukan oleh al-Syafi’i ini memiliki signifikansi yang tidak kecil. Sebab, posisi ilmu ushul al-fiqh dalam fiqih seperti posisi logika dalam filsafat. Kalau ilmu fiqih adalah tata aturan bagi masyarakat, maka ilmu ushul al-fiqh merupakan tata aturan bagi nalar, bukan saja nalar fiqih, tapi juga nalar Arab-Islam secara keseluruhan. Sebab, meski pada awalnya ilmu ushul al-fiqh meminjam dasar-dasar metodis dari ilmu-ilmu lain seperti ilmu kebahasaan dan ilmu kalam, namun pada perkembangan berikutnya ilmu ushul al-fiqh justru menjadi pijakan bagi perkembangan ilmu-ilmu lain tersebut.
Dalam menerapkan bayan dalam ushul fiqh menurut al-Jabiri, al-Syafi’i menjawab pertanyaan tentang apa itu al-bayan yang ditulis dalam bagian pertama kitab al-Risalah. dimana al-Syafi’i menyatakan bahwa Bayan merupakan ungkapan yang mencakup berbagai macam makna yang mempunyai prinsip-prinsip yang sama, namun cabangnya berbeda-beda. Bagi mereka yang menjadikan bahasa di mana al-Qur’an diturunkan dengan bahasa (bahasa Arab) sebagai bahasannya, persamaan dan percabangan ini tampak jelas (bayan) dan serasi, sekalipun sebagian lebih kuat aspek bayan-nya dari sebagian yang lain, dan tampak berbeda-beda bagi mereka yang tidak memahami bahasa Arab.
Setelah memberikan definisi awal tentang apa itu al-bayan, al-Syafi’i kemudian membuat klasifikasi dan menetapkan aspek-aspek bayan dalam wacana al-Qur’an serta membaginya ke dalam lima bagian. Pertama, titah (khitab) yang dijelaskan oleh Allah untuk makhluk-Nya secara tekstual yang tidak membutuhkan ta’wil (interpretasi) atau penjelasan karena telah jelas dengan dirinya. Kedua, titah (khitab) yang dijelaskan oleh Allah kepada makhluk-Nya secara tekstual, namun membutuhkan penyempurnaan dan penjelasan, di mana fungsi ini dipenuhi oleh sunnah Nabi. Ketiga, titah (khitab) yang ditetapkan Allah dalam kitab-nya dan titah ini dijelaskan oleh Nabi-Nya. Keempat, sesuatu yang tidak disebutkan al-Qur’an, namun dijelaskan oleh Nabi sehingga memiliki kekuatan sebagaimana titah sebelumnya, sebab dalam kitab-Nya, Allah memerintahkan agar mentaati rasul-Nya. Dan kelima, apa yang Allah wajibkan kepada hamba-Nya untuk berijtihad, di mana cara untuk sampai ke sana adalah dengan memahami bahasa Arab dan stalistika ungkapan serta membangun pemikiran berdasarkan qiyas (analogi), yakni menganalogikan satu kasus yang tidak ada ketentuannya dalam teks atau pun khabar kepada suatu keputusan hukum yang telah ada, yang di dasarkan pada nash, khabar dan ‘ijma atau qiyas.
Bagi al-Syafi’i, bahasa Arab memiliki posisi yang sangat penting untuk mengetahui aspek-aspek bayan di dalam al-Qur’an. Karenanya, al-Syafi’i mengatakan : Allah melalui kitab-Nya berbicara kepada bangsa Arab dengan bahasa mereka, makna-makna terjauh yang dapat mereka kenali. Di antara makna yang mereka kenali adalah keluasan bahasa Arab. Adalah fitrah-Nya untuk menyampaikan sesuatu dari al-kitab secara umum-eksplisit (‘am-dhahir) dengan maksud yang juga umum dan eksplisit, sehingga yang pertama tidak memerlukan pernyataan yang kedua. Adapula peryataan yang umum-eksplisit dengan maksud umum, namun mengandung makna khusus (khas). Maka dalam hal ini, hanya sebagaian yang dititahkan saja yang dapat dipakai sebagai dalil. Ada pula pernyataan yang umum-eksplisit dengan arti khusus, serta pernyataan eksplisit-literal (dhahir), tetapi dari konteks pengungkapannya harus diberi arti yang implisit-non-literal (ghair-dhahir). Pengetahuan tentang semua ini terdapat di awal kitab, tengah-tengah, atau akhirnya.
Bangsa Arab kadang-kadang memulai subjek pembicaraan dengan asumsi bahwa yang permulaan menjelaskan akhirnya. Atau sebaliknya, memulai sesuatu pembicaraan dengan asumsi bahwa kata-kata terakhir memperjelas kata pertama. Mereka kadang-kadang membicarakan sesuatu yang mereka kenali maknanya tanpa penjelasan melalui kata-kata, tetapi melalui isyarat. Bentuk ungkapan terakhir ini menurut bangsa Arab merupakan pembicaraan tingkat tinggi, karena hanya diketahui oleh kalangan ahli (bahasa Arab) saja, bukan oleh orang-orang bodoh. Mereka juga sering memberi nama satu benda dengan berbagai nama, atau memberi nama berbagai macam konsep hanya denga satu kata.
Dalam pandangan al-Jabiri, tatkala menetapkan ushul al-fiqh, al-Syafi’i sebenarnya sedang mempertemukan antara ushul al-hadits dan ushul ahl al-ra’yi. Bagi al-Syafi’i, ra’yu tidak boleh berjalan kecuali berdasarkan qiyas, yakni proses penalaran yang didasarkan pada adanya persesuaian dengan informasi yang telah ada sebelumnya di dalam kitab dan sunnah, di mana kesesuaian ini terjadi di antara cabang dan asal, baik karena keduanya memiliki kesamaan makna ataupun keserupaan. Selain itu, mekanisme qiyas juga tidak boleh dilakukan kecuali orang yang melakukannya telah memiliki perangkat-perangkat yang diperlukan, yakni pengetahuan tentang hukum-hukum yang ada dalam kitabullah, ketentuan-ketentuannya, aspek sastranya, nasikh-mansukh, ‘am-khas, serta petunjuk-petunjuk-petunjuknya. Orang-orang yang mau melakukan qiyas juga disyaratkan harus memiliki pengetahuan tentang sunnah, pendapat-pendapat ulama sebelumnya, ijma, perselisihan umat serta pengetahuan tentang bahasa Arab.
Dalam penilaian al-Jabiri, apa yang disebut ijtihad oleh al-Syafi’i pada dasarnya adalah ijtihad dalam memahami teks keagamaan dalam wilayah sirkulasinya sendiri. Pemecahan masalah harus dicari di dalam dan melalui teks. Adapun qiyas ala al-Syafi’i sama sekali bukan ra’yu, melainkan “suatu proses yang dilakukan berdasarkan dalil sesuai dengan informasi yang telah ada dalam kitab dan sunnah. Dengan demikian, agar qiyas bisa berlangsung, maka harus ada khabar (teks) dalam kitab atau sunnah yang dijadikan sebagai sumber dan dalil, serta harus ada kesesuaian atau kemiripan makna antara kasus baru yang hendak dicari hukumnya (cabang) dengan sumbernya (asal). Dengan demikian, kata al-Jabiri, ijtihad dan qiyas ala al-Syafi’i adalah mekanisme berpikir yang berlangsung dengan menghubungkan antara satu sisi dengan sisi lainnya, serta tidak membangun dunia pemikiran dengan bertolak dari prinsip-prinsip. Karena objek kegiatan pemikiran model ini adalah teks, maka cakupan pemikiran menjadi terbatas pada “menarik kesimpulan” dari teks.
Bagi al-Jabiri, dengan rumusan metodis yang dibangunnya, al-Syafi’i adalah legislator utama bagi pembantukan nalar Arab-Islam. Posisi al-Syafi’i di dunia Arab-Islam bisa disejajarkan dengan Descartes dalam pemikiran Eropa modern. Melalui ilmu ushul al-fiqh-nya, al-Syafi’i telah memancangkan orientasi epistemologis dunia Arab-Islam yang pengaruhnya masih terasa hingga saat ini. Al-Syafi’i telah mengarahkan nalar Arab-Islam secara horizontal dengan menghubungkan antara asal di satu sisi, dengan cabang di lain sisi melalui qiyas, serta secara vertikal dengan mengaitkan satu kata dengan beragama makna pada satu sisi, dan satu makna dengan beragama kata di lain sisi dalam kajian-kajian fiqh, bahasa dan teologi (ilmu kalam). Di tangan al-Syafi’i, akal menjadi bersifat instrumental karena ia disubordinasikan sedemikian rupa pada teks-teks keagamaan, serta pemikiran bebas sebagaimana dipraktikkan oleh Abu Hanifah dikerangkeng dalam otoritas atsar.
3. Metodologi “Bayan” Dalam Ilmu Kalam
Metode penalaran bayan (istidlal bayani) juga tampak banyak digunakan oleh kalangan mutakalimun. Di antara kalangan mutakalimun tersebut, para teolog Mu’tazilah adalah kelompok paling awal yang menggunakan metode tersebut. Al-Jabiri mengamati bahwa seorang tokoh Mu’tazilah bernama al-Rasi (169-246 H) melakukan upaya untuk membuat pendasaran prinsip-prinsip akidah pada wilayah ushul (ushul al-din) seperti halnya al-Syafi’i melakukannya dalam bidang syariah (ushul al-fiqh).
Hal serupa juga terjadi di lingkungan ilmu kalam (teologi Islam). Kalau di tangan al-Syafi’i, qiyas dikukuhkan dalam fiqih, maka di tangan Imam al-‘Asy’ari (w. 324 H), qiyas diresmikan sebagai metode untuk membuat argumen-argumen ontologis tentang masalah-masalah ketuhanan. Dalam pandangan al-Jabiri, metode qiyas dalam ilmu kalam sebenarnya telah dirintis oleh kalangan teolog Mu’tazilah tatkala mereka menjadikan asas-asas al-tasybih dalam penalaran linguistik sebagai pijakan untuk membuat metode qiyas dalam masalah-masalah ketuhanan. Karenanya, metode para teolog Muslim, baik di kalangan Mu’tazilah maupun ‘Asy’ariyyah, merupakan kelanjutan dari sistem epistemologi bayani yang fondasinya telah dibangun oleh al-Farihidi dan Sibawaih dalam leksikografi dan gramatika bahasa Arab, serta al-Syafi’i dalam fiqh dan ushul al-fiqh.
Menurut al-Jabiri, metode qiyas bayani ini tampak dalam satu bentuk metodologi yang umum berlaku, baik di kalangan mutakalimin ‘Asy’ariyyah, kalangan Hanbali, maupun Mu’tazilah, yakni: istidlal bi al-syahid ala al-ghaib (penalaran yang berangkat dari yang nyata (dunia riil) untuk mengukuhkan yang ghaib (masalah-masalah ketuhanan). Ini pula yang berlaku dalam studi-studi balaghah dan nahw seperti diungkapkan dalam salah satu pernyatan al-Jurjani, bahwa “al-tasybih qiyas” (emulasi atau perumpamaan merupakan salah satu bentuk analogi). Pertemuan beberapa disiplin ilmu ini pada akhirnya melahirkan satu bentuk nalar yang secara khusus terkait dengan hukum-hukum bahasa, dan itu berarti dengan teks (nash). Pada gilirannya, hal ini melahirkan himpunan aturan-aturan dan hukum-hukum berpikir yang ditentukan dan dipaksakan (secara tidak sadar) sebagai episteme oleh kultur Arab yang terkait erat dengan faktor bahasa dan teks-teks agama tersebut. Ini adalah faktor-faktor epistemologis yang membentuk nalar bayani, sebuah sistem pengetahuan yang bersifat “menentukan” dan “memaksa”.
Dalam pengamatan al-Jabiri, kodifikasi dan sistematisasi sistem pengetahuan bayani ini dibuat oleh kalangan Sunni tatkala berhadapan dengan “pihak-pihak musuh yang berbahaya.” Apa yang dianggap sebagai musuh berbahaya itu adalah apa yang dalam pemikiran Islam klasik dikenal sebagai ‘ulum al-awail (ilmu-ilmu kuno) yang merupakan warisan dari ilmu-ilmu kuno pra-Islam, yang kemudian dilawankan dengan al-‘ulum al-naqliyyah (ilmu-ilmu yang diriwayatkan dan didasarkan pada teks-teks keagamaan). Apa sebenarnya yang terjadi ketika ulum al-awail dan ulum al-naqliyyah tersebut saling berhadapan?
Sebagaimana diamati oleh al-Jabiri, nalar bayani tersebut tidak hanya melahirkan cara-cara dan pola-pola pikir baku, tapi juga melahirkan sebuah pandangan dunia yang disebutnya sebagai ideologi. Ideologi atau pandangan dunia tersebut memiliki posisi signifikan yang tidak bisa ditawar-tawar ketika dihadapkan dengan ideologi-ideologi atau pandangan-pandangan dunia lainnya, seperti yang dibawa oleh ulum al-awail. Apa yang disebut terakhir ini menampakkan dirinya dalam berbagai tradisi pemikiran, mulai dari tradisi Yunani, Hellenisme, Persia kuno, hingga warisan Hermetisisme kaum Sabean. Dari tradisi ini, al-Jabiri mengamati dua bentuk episteme lain yang muncul dalam kebudayaan Arab, yakni nalar ‘irfani dan nalar burhani, yang masing-masing terlibat dalam konflik dengan nalar bayani.

BAB III
KESIMPULAN
Al Jabiri mengutip pendapat al Sikaki yang menyatakan bahwa orang yang menguasai ilmu bayan sebagai satu-satunya landasan (ashl) bagi tasybih atau kinayah atau isti’arah dan mengikuti cara kerjanya guna menghasilkan sesuatu yang dicari hal itu akan membawanya memahami cara penataan dalil.
Dalam pendekatan bayani yang kental akan dominasi teks yang sedemikian kuat, maka peran akal hanya sebatas sebagai alat pembenaran atau justifikasi atas teks yang dipahami atau diinterpretasi. Namun hanya menggunakan metode bayani semata-mata tidaklah cukup karena terkadang tidak didapat penjelasan teks baik berupa teks Al Qur’an ataupun hadits yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi. Misal tentang masalah seni/tradisi yang ada dalam suatu masyarakat.
Selain itu terkadang meskipun ada nash atau teks normatif yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi namun teks tersebut sangat erat berhubungan dengan konteks historis dan sosiologis. Sehingga tidak cukup dengan hanya menggunakan pendekatan bayani saja. Jika hanya menggunakan pendekatan bayani saja maka akan menimbulkan pandangan keagamaan yang binnar opposition (hitam putih, halal haram, sunah-bid’ah), tertutup, kaku dan intoleran .
Oleh karena itu diperlukan pendekatan atau perspektif lain yang lebih bersifat terbuka, luwes dan toleran yakni pendekatan burhani dan pendekatan irfani. Penerapan analisis rasional-filosofis, anlisis konteks : historis,sosio antropologis dan politis ideologis dengan tepat akan dapat mengungkapkan konteks dari risalah keagamaan dan mengungkap realitas sejarah, nilai-nilai spiritualis dan religius yang terjadi dalam masyarakat sehingga dapat tetap berpegang pada ajaran yang benar.
Metode bayani ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami, sebab dengannya dapat diperoleh pemahaman mendalam terhadap teks-teks yang termuat dalam Al Qur’an dan hadits. Meski demikian metode pendekatan bayani tetap memerlukan pendekatan yang lain yakni burhani dan irfani. Sebab metode-metode tersebut saling berkaitan dan melengkapi.

DAFTAR PUSTAKA

Al Jabiri,Muhammad Abed, Formasi Nalar Arab (Takwin al ‘Aql al Arabi) alih bahasa Imam Khoiri, Yogyakarta, IRCiSoD,1989
Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam,Jakarta,Ichtiar baru Van Hoeve,1997,Cet 4 Jilid 3
H.A Ali Mukti, Memahami Beberapa Aspek Ajaran Islam, Mizan, Bandung, 1991
http://iqbalhasanuddin.wordpress.com/2008/11/29/penalaran-analogis-qiyas-dalam-ilmu-ilmu-keislaman-menurut-muhammad-abid-al-jabiri/ 25 April 2011 post 10:37
Kahar,Novriantoni,Al Jabiri dan Ihya Ulum al Aqli,kahar@blogspot.post 10/05/2010
http://iqbalhasanuddin.wordpress.com/2008/11/29/penalaran-analogis-qiyas-dalam-ilmu-ilmu-keislaman-menurut-muhammad-abid-al-jabiri/ 25 April 2011 post 10:37
Majlis Tarjih Muhammadiyah,Manhaj Pengembangan Pemikiran Islam, sumber http:// http://www.geocities.com
Nirwani Syarif, Bayani,Burhani dan Irfani, http://www.33shared.com ,post 28/03/2011
Rosihan Anwar dkk, Pengantar Studi Islam,Bandung,Pustaka Setia,cet 1, 2009, hal 240

About Sunartip Fadlan

Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Mutawakkil dan Majelis Hasbunallah Indonesia Pesantren Mahasiswa Al-Mutawakkil Jl. Singajaya XII No. 3 RT/RW 03/05 Segaran Singosaren Jenangan Ponorogo Jawa-Timur WA 081359392929 Pelayan santri-santriwati Pondok Modern Arrisalah Program Internasional di Kota-Santri Slahung Ponorogo Jawa-Timur Indonesia K. Post 63463. Lahir di Segodorejo Sumobito Jombang JATIM di penghujung Ramadhan 1395 H. Pernah bantu-bantu di IPNU Sumobito Jombang, IPM SMA Muh 1 Jombang, beberapa LSM, karya ilmiah, teater, dll. Lagi demen-demenya sama design grafis (corel). Sekarang lagi ngarit rumput hidayah di lapangan perjuangan PM Arrisalah. Sekali waktu chekout ke beberapa tempat yang bikin penasaran untuk nambah ilmu. Duh Gusti! Nyuwun Husnu-l-Khatimah!

Posted on 1 Juni 2011, in Artikel, Filsafat, Pemikiran and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar