Syarat Pendirian Yayasan, PT, CV, Wakaf, dll.

Syarat Pendirian Yayasan :
1. KTP pendiri
2. KTP pengurus/ pembina/ pengawas
3. NPWP calon ketua Yayasan.
4. Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan
5. Bukti modal/Aset untuk Yayasan
6. Domisili perusahaan Yayasan (setelah akta dibuat)
7. NPWP yayasan (setelah akta dibuat)

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas ( PT ) :
1. KTP/Pasport pendiri,
2. KTP/Pasport Calon Direksi,
3. NPWP calon Direktur utama / Direktur,
4. Bukti Modal yang disetor
5. Domisili perusahaan PT. (setelah akta dibuat)
6. NPWP perusahaan (setelah akta dibuat )
7. Syarat Pendirian Perseroan Komanditer ( CV ) :
8. KTP/Pasport pendiri,
9. KTP/Pasport pengurus
10. NPWP calon direktur
11. Domisili perusahaan CV (setelah dibuat akta)
12. NPWP perusahaan CV (setelah dibuat akta)

Syarat pengurusan pendirian Koperasi :
1. Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi
2. Surat Kuasa
3. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para pendiri .
4. Neraca awal koperasi
5. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan
6. susunan pengurus dan pengawas
7. Daftar hadir rapat pembentukan
8. Daftar Pendiri Koperasi
9. Untuk koperasi primer melampirkan fotocopy KTP (yang masih berlaku) dari para pendiri
10. Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
11. Daftar riwayat hidup dan pas photo para pengurus sebanyak 2 (dua) buah ukuran 4 x 6
12. Syarat Pengurusan :
a. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP )
b. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU/HO)
c. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
d. Asli Salinan Akta Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (PT,CV,PD/UD)
e. Asli Surat keterangan Domisili perusahaan
f. Foto copy Nomor Wajib Pokok pajak perusahaan
g. Foto copy Sertifikat, Akta peralihan Hak, Akta sewa menyewa
h. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
i. Asli SPPT & STTS PBB tahun terakhir (asli)
j. Rekening telpon/ Nomor telpon tempat usaha/kantor
k. Foto Direktur Utama 3 lembar 4 x 6
l. Asli Surat Izin tetangga sekitar diketahui RT dan RW
m. Asli Surat Izin pemilik rumah /Bangunan.

BAGAIMANA MELAKSANAKAN PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH
DAN PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN
Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual Beli (alas hak Sertifikat ) :
1. Sertifikat
2. Salinan Akta sebelumnya.
3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
4. KTP suami istri (penjual)
5. Surat Nikah (penjual)
6. Kartu keluarga (penjual)
7. NPWP penjual
8. KTP pembeli
9. Bukti bayar BPHTB
10. Bukti bayar PPH
11. Kwitansi jual beli

Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual beli ( Tanah bekas milik Adat ) :
1. Salinan letter C / petok desa / kikitir yang diketahui oleh kepala desa
2. Warkah dari Desa (Riwayat Tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyaan tidak sengketa, belum pernah memiliki sertipikat sebelumnya)
3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
4. KTP suami istri (penjual)
5. Surat Nikah (penjual)
6. Kartu keluarga (penjual)
7. NPWP penjual
8. KTP pembeli
9. Bukti bayar BPHTB
10. Bukti bayar PPH
11. Kwitansi jual beli

Syarat – syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Hibah (orangtua ke anak)
1. Sertifikat
2. Salinan Akta sebelumnya
3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
4. KTP Suami/istri (pemberi hibah)
5. Surat Hibah (pemberi hibah)
6. Kartu Keluarga (pemberi hibah)
7. Akta kelahiran (penerima hibah)
8. KTP (penerima hibah)
9. Surat pernyataan pasal 99 (penerima hibah)
10. Bukti bayar BPHTB 50 % ( NJOP – Tidak kena pajak) x 5 % )

Syarat – syarat peralihan hak karena Hibah (umum) :
1. Sertifikat
2. Salinan Akta sebelumnya
3. SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir )
4. KTP suami istri (pemberi hibah)
5. pernyataan belum kawin (pemberi hibah)
6. Surat pernyataan dan pasal 99
7. Bukti setor BPHTB
8. Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Bagi Waris :
9. Sertifikat
10. Salinan Akta sebelumnya
11. SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
12. Surat keterangan silsilah waris
13. KTP ahli waris (pemberi hak waris)
14. KTP ahli waris (penerima hak waris)
15. Bukti setor BPHTB

About Sunartip Fadlan

Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Mutawakkil dan Majelis Hasbunallah Indonesia Pesantren Mahasiswa Al-Mutawakkil Jl. Singajaya XII No. 3 RT/RW 03/05 Segaran Singosaren Jenangan Ponorogo Jawa-Timur WA 081359392929 Pelayan santri-santriwati Pondok Modern Arrisalah Program Internasional di Kota-Santri Slahung Ponorogo Jawa-Timur Indonesia K. Post 63463. Lahir di Segodorejo Sumobito Jombang JATIM di penghujung Ramadhan 1395 H. Pernah bantu-bantu di IPNU Sumobito Jombang, IPM SMA Muh 1 Jombang, beberapa LSM, karya ilmiah, teater, dll. Lagi demen-demenya sama design grafis (corel). Sekarang lagi ngarit rumput hidayah di lapangan perjuangan PM Arrisalah. Sekali waktu chekout ke beberapa tempat yang bikin penasaran untuk nambah ilmu. Duh Gusti! Nyuwun Husnu-l-Khatimah!

Posted on 20 Maret 2009, in Artikel and tagged . Bookmark the permalink. 8 Komentar.

  1. thx infonya lengkap sekali,jadi ngak usah2 cari2 lagi syarat buat npwp.

  2. salam, mau tanya, cara mendirikan sekolahan swasta bagaimana ijinnya?, kalau boleh tolong beri contoh format surat-surat ijinnya, trimakasih

  3. insyaallah yayasan kami segera terbentuk, dan insyaallahkami lebih berkembang dan berguna…amin
    aksijogja.blogspot.com

Tinggalkan komentar